Gudang Bahan Baku Sabun Disegel, Sungai Ciliwung Penuh Busa Putih

Headline, Nasional957 views

Inionline.id – Akibat tercemar bahan baku pembuatan sabun aliran Sungai Ciliwung penuh dengan busa. Satpol PP Kota Bogor bersama sejumlah pihak terkait lantas mengusut penyebabnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan saat ini bangunan tempat pembuatan sabun di bibir sungai sudah disegel seraya menunggu hasil tes laboratorium.

“Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan, sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil,” kata Asep lewat keterangan tertulis, Minggu (24/3).

Video aliran Sungai Ciliwung di Kedunghalang, Bogor yang berbusa sudah beredar luas di media sosial. Aliran sungai terlihat dipenuhi busa berwarna putih.

Pertama kali terlihat pada Sabtu pagi lalu (23/3). Laporan lalu diterima Satgas Naturalisasi Ciliwung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.

Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, BPBD Kota Bogor kemudian melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan sebuah gudang penyimpanan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara. Lokasi gudang berada di bibir sungai.

“Diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung. Itu diperkuat dengan ditemukannya tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung,” kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa pemilik gudang bisa ditindak jika terbukti melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air, dan sumber air seperti diatur di Ayat 1 dan 2.

Apabila bahan yang membuat aliran Sungai Ciliwung berbusa itu mengandung bahan beracun, kata Asep, maka pemilik gudang bisa dikenakan pidana.

“Pelaku bisa dipidana sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH,” kata Asep.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sambungnya.