Dewan Jabar Supono Jelaskan Perda Jawa Barat yang mengatur Ketertiban Masyarakat

Antar Daerah757 views

Inionline.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor, H. Supono mensosialisasikan Perda No 5/2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Belokasi di Bouitenzoeg Cafe, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, politisi PAN ini menjelaskan, Perda yang dimaksud merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jabar. Serta, harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut.

“Perda ini kan merupakan hasil dari DPRD dan pemerintah provinsi Jabar yang didalamnya mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti ketentramannya, ketertiban umumnya dan perlindungannya dan masyarakat. Dan ini harus terus kita sosialisakan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini,” ujarnya, Sabtu (09/03/2024).

H. Supono menambahkan, kegiatan sosialisasi Perda ini sangat diperlukan. Karena masyarakat Jabar harus mengetahui Perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemeprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi Perda ini sangat penting ya, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demi kepentingan semua masyarakat Jawa Barat,” tandasnya.