Terbanyak di Jateng, Kemenkes Terima Laporan 27 Petugas KPPS Meninggal

Antar Daerah1157 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima laporan 27 kasus kematian yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka dinyatakan meninggal sebelum, saat berlangsung, hingga sesudah hari pemungutan suara.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut laporan itu berdasarkan data sementara periode 10-15 Februari 2024.

“Iya [total laporan diterima 27] sebaran meninggal pasien dari petugas Pemilu,” kata Nadia saat dihubungi, Jumat (16/2).

Nadia mengatakan penyakit jantung paling banyak mendominasi penyebab kematian, yakni sembilan kasus.

Kemudian delapan kasus death on arrival alias masih dikonfirmasi penyebabnya. Empat kasus kecelakaan, lalu masing-masing dua kasus septic shock dan tidak memiliki komorbid.

Kemudian masing-masing satu kasus kematian karena Acute Respiratory Distress Syndrome dan juga hipertensi.

Lebih lanjut, Nadia juga merinci paling banyak kasus kematian KPPS ditemukan di Jawa Tengah dengan tujuh kasus. Jawa Timur dan Jawa Barat lima kasus, DKI Jakarta tiga kasus.

Lalu masing-masing dua kasus kematian di Banten dan Sumatera Selatan. Serta masing-masing satu kasus di Sumatera Utara, Riau, dan Sulawesi Utara.

“Namun angka kematian sudah sangat turun dibandingkan tahun Pemilu sebelumnya ya, karena kita melakukan berbagai upaya promotif termasuk pembatasan usia dan skrining,” ujar Nadia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mendapat berbagai laporan terkait kasus meninggalnya anggota KPPS. Namun, KPU belum bisa mengungkapkan berapa banyak anggota KPPS yang meninggal dunia.

Anggota KPU Idham Holik di sisi lain mengaku sempat mengusulkan penghitungan suara dengan metode dua panel sebagai langkah antisipasi agar tidak ada anggota KPPS yang kelelahan hingga meninggal dunia.

Idham menyatakan usulan itu disampaikan pihaknya kepada DPR saat membahas rancangan Peraturan KPU. Namun, usulan itu menurutnya ditolak oleh DPR, sehingga metode penghitungan suara dua panel tidak diterapkan.

Adapun penghitungan suara dengan metode dua panel adalah penghitungan suara presiden-wakil presiden dan DPD dipisah dengan penghitungan DPR dan DPRD.