Soal Janggal Suara Pileg 2024 di Sirekap, KPU Berikan Penjelasan

Headline, Nasional857 views

Inionline.id – Soal kejanggalan data Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dalam sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berikan penjelasan.

Kejanggalan itu berupa adanya perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi perolehan suara yang didapatkan tiap caleg. Hal ini disoroti Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan KPU memastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam Sirekap harus akurat. Begitu juga dengan data yang ditampilkan untuk publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id.

“Akurasi data perolehan suara peserta pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (18/2).

Idham menerangkan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C.Hasil yang digunakan oleh Sirekap.

Dua teknologi itu yakni OMR (Optical Mark Recognition) untuk Sirekap Pilpres dan OCR (Optical Character Recognition) untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota).

Dalam OMR, kata dia, jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C, maka teknologi pembacaan ini tidak memungkinkan KPPS melakukan edit dan/atau koreksi.

Idham menerangkan koreksi hanya bisa dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kabupaten/kota.

Hal itu berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.

Sementara itu OCR memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto Formulir Model C. Melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut.

“Jika KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya,” ujar Idham.

Menurut Khoirunnisa dari Perludem, perolehan suara total harusnya adalah akumulasi dari perolehan suara partai dan suara caleg. Sementara, data pada Sirekap menunjukkan keanehan.

Misalnya, total perolehan suara Partai Gerindra di Dapil Jakarta II dalam Sirekap tertulis mendapatkan 14.238 suara. Namun, terdapat salah satu calegnya yang bernama Agus Anwar Moka yang mendapatkan suara 43.755 suara. Artinya, suara Moka lebih tinggi dari total perolehan suara Partai Gerindra di Sirekap Pileg.

Padahal, jika diakumulasikan suara dari tujuh caleg Gerindra yang maju di Dapil ini, seharusnya Gerindra mendapatkan total perolehan suara sebesar 67.189, bukan 14.238 suara seperti yang tercantum dalam Sirekap Pileg.

Tak hanya Partai Gerindra, kejanggalan juga terjadi di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Dapil II DKI Jakarta. Dalam Sirekap Pileg menunjukkan PKN mendapatkan total perolehan suara sebesar 992.

Padahal, terdapat salah satu calegnya Mirwan Amir mendapatkan 1.525 suara. Jika ditotal akumulasi perolehan suara tujuh orang calegnya seharusnya PKN mendapatkan toral suara sebesar 5.036 suara, bukan 992 suara.