Pro dan Kontra Pemberian Pangkat Jenderal Prabowo Dijawab Presiden Jokowi

Berita1257 views

Inionline.id – Presiden Jokowi mengatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan merupakan hal yang biasa di TNI maupun Polri.

Hal itu disampaikan Jokowi merespons pro dan kontra di publik soal kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Jokowi menjelaskan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang (SBY) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mendapat pangkat Jenderal Kehormatan.

“Ini, kan, sudah bukan hanya sekarang ya, dulu diberikan kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” kata Jokowi di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Ia juga menjelaskan alasan menyetujui pemberian pangkat kepada Prabowo. Jokowi mengatakan pada 2022, Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama. Anugerah tersebut diberikan atas jasa Prabowo di bidang pertahanan.

Jokowi menyebut pemberian anugerah itu telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Setelah mendapat anugerah itu, Panglima TNI lalu mengusulkan agar Prabowo diberi kenaikan pangkat secara istimewa.

“Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut, ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa,” kata Jokowi.

“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” imbuh dia.

Jokowi sebelumnya resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pada hari ini, Rabu (28/2).

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.