Pemilihan Suara Ulang di 22 TPS Digelar KPU Sumut

Antar Daerah857 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga daerah yakni Kabupaten Simalungun, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyebutkan 7 TPS di Kabupaten Simalungun menggelar PSU, di Kota Medan sebanyak 2 TPS dan di Kabupaten Deli Serdang ada 13 TPS.

“Di Sumut ada tiga kabupaten/kota yang digelar PSU. Jadi PSU di tiga daerah itu dilaksanakan hari ini. Untuk PSU ini tentunya telah dilaksanakan rapat kordinasi bersama PPS, PPK, dan stakeholder terkait,” kata Agus Arifin, Rabu (21/2/2024).

Menurut Agus, pengadaan logistik pemilu untuk PSU di 22 TPS tersebut juga telah dipersiapkan sebaik mungkin. Dia berharap pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Logistiknya sudah dipersiapkan. Untuk PSU ini tentunya juga berkoordinasi dengan stakeholder hingga aparat TNI dan Polri untuk pengamanan. Kita harap PSU ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Diketahui, di Kabupaten Simalungun terpaksa digelar PSU di 7 TPS karena ditemukan surat suara tertukar yang tidak sesuai dapil.

Sedangkan di Kota Medan terdapat dua TPS yang digelar PSU yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Karena pemilih dari luar Medan dimasukkan ke DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor karena pemilih mencoblos dua kali menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan yang menyebabkan nama pemilih ganda.

Sementara itu, di Kabupaten Deli Serdang terdapat 13 TPS yang menggelar PSU. Permasalahannya karena surat suara antara Daerah Pemilihan (Dapil) tertukar.