Minta KPU Atur Penitipan, Bawaslu Jabar Larang Ponsel di Bilik Suara

Headline, Nasional1057 views

Inionline.id – Untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengatakan bahwa telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suara TPS.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan siapapun yang akan memberikan hak suaranya tidak diperkenankan membawa ponsel ke bilik suara, karena terbuka kemungkinan risiko terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.

“Masyarakat jangan bawa HP masuk ke TPS (bilik suara). Kalau mengambil foto di TPS boleh, tapi kalau mengambil foto di bilik suara, hasil coblosannya difoto enggak boleh, karena itu berpotensi politik uang juga,” kata Zacky di Bandung, Sabtu (10/2).

Meskipun belum ada temuan ataupun indikasi terkait hal tersebut, Zacky mengatakan potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.

“Jadi difoto kemudian disetor ke tim kampanye, saya sudah nyoblos, gitu kan. Nah itu yang kita khawatirkan. Makanya KPPS dan PPS dari sejak awal masuknya pemilih itu wajib mengingatkan agar tidak membawa dan menggunakan ponsel di bilik suara,” ucapnya.

Zacky menambahkan bahwa terkait hal tersebut, Bawaslu Jabar telah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan tempat penitipan ponsel para pemilih.

“Kami sudah rekomendasikan. Kan nanti ada linmas, jadi bisa dititip di situ, dijaga linmas. Lalu kalau sudah nyoblos, mau foto TPS, silahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU RI mengatakan warga boleh membawa ponsel atau handphone (HP) saat mencoblos surat di bilik suara. Namun, warga dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video.

“Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1).

Ia mengatakan imbauan itu akan disampaikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hasyim menjelaskan salah satu asas pemilu adalah rahasia. Oleh karena itu, kata Hasyim, pemilih tidak boleh mendokumentasikan aktivitas di bilik suara.

“Membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?” ujar dia.

Hasyim mengatakan imbauan itu juga ditujukan untuk anggota tim kampanye dan para pemilih di luar negeri. Menurutnya, pemilih patut mempertanyakan jika ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar.

“Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Nanti, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem,” kata dia.

Masa kampanye Pemilu 2024 kini sudah berakhir dan masuk masa tenang sebelum hari pencoblosan Pilpres 2024 dan Pileg 2024 secara serentak di Indonesia pada 14 Februari mendatang.