KPU Menyebut Sebanyak 668 TPS Berpotensi Gelar Pemilu 2024 Susulan

Headline, Nasional1457 views

Inionline.id – Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan ada sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan. Hal ini karena terjadi banjir dan kekurangan surat suara.

Menurut Hasyim Asy’ari pemungutan suara susulan sah dan diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 111 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Berdasarkan laporan yang kami diterima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai hari ini 14 Februari pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2) malam.

Hasyim menjelaskan terdapat 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan karena ada banjir yang masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.

Selain itu, ada 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengalami kekurangan surat suara.

“Kabupaten Paniai, Papua Tengah 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS,” ucap Hasyim.

“Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan,” sambung dia.

Pasal 110 PKPU 25/2023 mengatur bahwa,dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

Adapun Pasal 110 ayat (2) PKPU tersebut mengatur pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.

Turut dijelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Pasal 111 ayat (2) PKPU tersebut berbunyi:

Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.

Penetapan penundaan pada ayat (2) huruf a dan b ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.