KPU Menyatakan Proses Rekapitulasi Suara Dilakukan Terbuka dan Disiarkan Langsung

Headline, Nasional1657 views

Inionline.id – Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

“KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dan menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video,” demikian bunyi keputusan KPU tersebut.

Menurut jadwal, rekapitulasi suara selesai paling lambat pada 20 Maret 2024. Nantinya, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara. Rapat akan dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Selain KPU, peserta rapat pleno rekapitulasi terdiri dari saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU provinsi, dan PPLN. Rapat pleno rekapitulasi juga dapat dihadiri pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait, pewarta, dan peserta lainnya.

Rekapitulasi dilaksanakan secara berurutan dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu luar negeri dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri.

Dalam hal ini, KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu. Namun, Sirekap bukan jadi rujukan untuk rekapitulasi suara.

Jika ada perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir hasil provinsi atau PPLN dengan data Sirekap, maka dilakukan pembetulan sesuai suara formulir hasil provinsi yang diterima KPU dari panitia penyelenggara.

Proses pembetulan dilakukan dengan memperbaiki data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional dilakukan dengan cara menggabungkan hasil rekapitulasi luar negeri dengan hasil rekapitulasi dalam negeri.

Selanjutnya, KPU menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dibuat melalui Sirekap dengan formulir Model D.Hasil Nasional.

Saksi dan Bawaslu pun diberi kesempatan untuk memeriksa dan melakukan pencermatan terhadap formulir Model D.Hasil Nasional sebelum dinyatakan tidak ada kesalahan dan ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi yang hadir.

KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dengan leputusan KPU, yang terdiri atas hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan formulir Model D.Hasil Naisonal-PPWP, anggota DPR berdasarkan formulir Model D.Hasil Nasional-DPR, anggota DPD berdasarkan formulir Model D.Hasil Nasional-DPD.

Kemudian, anggota DPRD provinsi berdasarkan keputusan KPU provinsi mengenai hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota mengenai hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Jika sudah tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, peradilan tata usaha, ataupun peradilan umum lainnya atau setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, maka kotak hasil TPS disampaikan kepada KPU oleh KPU kabupaten/kota.