Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram Aceh Cut Bul Jadi Tersangka

Inionline.id – Selebgram asal Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul (CB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih mendiang Imam Masykur, Yuni Mauliza.

Kasubdit Siber Dir Reskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim mengatakan berkas perkara Cut Bul akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.

“Benar. CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Kompol Ibrahim kepada wartawan, Rabu (7/2).

Ibrahim juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan tersangka Cut Bul mengakui perbuatannya.

Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, kata dia, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus itu bermula saat Cut Bul membuat video pendek dan mengupload ke akun media sosial miliknya soal sikap Yuni Mauliza terkait meninggalnya Imam Masykur yang dibunuh oleh oknum Paspampres.

Dalam video yang diunggah ke TikTok itu, Cut Bul diduga memojokkan Yuni Mauliza dengan hujatan dan makian sehingga Yuni dihujat oleh netizen.

Yuni juga disebut sempat down dan tidak ingin menjadi saksi terkait kasus pembunuhan Imam Masykur.

Melihat hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Yuni akhirnya melaporkan Cut Bul ke Polda Aceh terkait pencemaran nama baik pada Sabtu, 16 September 2023.