Gandeng UPTD Pemajuan Kebudayaan, Anggota DPRD Provinsi Achmad Ru’yat Sukses Sosialisasikan Pemajuan Kebudayaan

Antar Daerah1057 views

Bogor, Inionline.id – Peduli terhadap Kebudayaan, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat, gandeng UPTD Pemajuan Kebudayaan Daerah Jawa Barat (PKDJB) guna melakukan sosialisasi Pemajuan Kebudayaan.

Pada kegiatan yang diselenggarakan di aula pertemuan Bigland Hotel, yang berlokasi Sentul Bogor bejalan sukses dihadiri puluhan penggiat dan pengamat Kebudayaan yang ada di Kabupaten Bogor.

“Ya, Kami dari Provinsi sengaja menggelar acara sosialisasi Pemajuan Kebudayaan ini karena yang pertama juga di dasari undang-undang.” ungkap Kepala UPTD Disbudpar Provinsi Jawa Barat. Ari Haryanto. Kamis, (01/02/2024).

“Dan Pemajuan Kebudayaan itu ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).” sambung Ari.

Lebih lanjut, ketika disinggung terkait payung hukum yang menopang Pemajuan Kebudayaan dalam hal ini Peraturan Daerah, Ari mengungkap, pihaknya telah mendorong Kabupaten dan Kota untuk segera menyelesaikan.

“Dan tentu kita juga mendorong Kabupaten dan Kota untuk segera menyelesaikan Perdanya meskipun, Pemerintah Provinsi sendiri sebenarnya belum memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan.” terang Ari.

Lebih lanjut, dengan adanya Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan yang diinisiasi Anggota DPRD Provinsi bersama UPTD Pemajuan Kebudayaan tersebut, Ari berharap DPRD Provinsi segera mendorong hal itu.

“Harapanya, dengan adanya Pimpinan dari DPRD bisa didorong agar kita juga memiliki Perda Tersebut.” tegas Kepala UPTD Pemajuan Kebudayaan penuh harap.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat, mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut lantaran itu merupakan amanat undang-undang. Kata dia.

“Ini amanat undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan, itu kan UU nomor 5 tahun 2017, di mana UU itu ditetapkan atas kesepakatan politik antara Presiden bersama anggota DPR RI secara kolektif kolegial.” terang politisi dari Partai PKS. Achmad Ru’yat.

“Dengan harapan adanya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Pemajuan Kebudayaan. Yang tentu harus ditindak lanjut agar ada payung hukum di tingkat Provinsi sehingga ini akan jadi payung hukum di tingkat daerah Kota maupun Kabupaten.” tutupnya tegas. (RDN)