Dalam 4 Hari Progres Real Count Pilpres 2024 KPU Naik 2,12 Persen

Politik1157 views

Inionline.id – Real count pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampak melambat. Sejak Kamis (22/2) hingga hari Senin (26/2) kenaikan progress perhitungan hanya sekitar 2,12 persen.

Berdasarkan pantauan, yang diakses pada 23.45 WIB, data penghitungan pada Senin (26/2) terbaru per 23.00 WIB memiliki progres 637.005 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 77,38 persen.

Data penghitungan pada 25 Februari 2024 pukul 07.00 WIB, progres data yang ditampilkan adalah 630.434 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 76,58 persen.

Sementara, data penghitungan pada 22 Februari 2024 pukul 23.00. Progres data yang ditampilkan adalah 619.579 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 75,26 persen.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan pihaknya terus berproses untuk melakukan sinkronisasi. Hal ini membuat perhitungan suara tidak bisa berjalan secara cepat, sehingga terkesan terhambat.

“Kenapa enggak ditayangkan perkembangannya misalkan, ya karena masih ada yang belum sinkron. Maka bagi yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan dengan yang sudah sinkron,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (23/2).

Berdasarkan data terakhir yang ditampilkan KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul dari dua paslon lainnya.

Prabowo-Gibran mendapat 75.027.387 suara atau 58,84 persen dari total suara yang sudah masuk ke KPU.

Posisi kedua disusul paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah mengumpulkan 31.187.532 suara atau 24,46 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi ketiga dengan perolehan 21.293.053 suara atau 16,7 persen.

Rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU akan terus dilakukan hingga 20 Maret, sejak dimulai pada 15 Februari.

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sehingga, jadwal pengumuman hasil Pilpres 2024 diperkirakan paling lambat pada 20 Maret.

Sedangkan penetapan hasil Pemilu paling lambat tiga hari setelah mendapatkan surat pemberitahuan atau putusan Mahkamah Konstitusi jika tak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jika ada permohonan selisih hasil Pemilu, penetapan akan dolakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilakukan sesuai jadwal pada Minggu, 20 Oktober 2024.