Berikut ini Cek NIK Nonaktif Warga DKI dan Cara Aktifkan Lagi Jika Dibekukan

Antar Daerah3457 views

Inionline.id – Bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Ibu Kota Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK).

Penonaktifan yang akan dimulai Maret 2024 itu bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan mengakurasi data yang dapat digunakan merumuskan kebijakan dengan tepat.

Selain itu penonaktifan NIK juga dapat menghindari potensi kerugian keuangan negara, memastikan bantuan sosial tepat sasaran, dan mengurangi angka golput.

“Warga yang terdaftar dalam pemilu adalah mereka yang secara de facto dan de jure berada di tempat tinggalnya, sehingga dekat dengan TPS dan dapat datang secepatnya,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dikutip dari akun Youtube @dukcapiljakarta, Rabu(8/5).

Adapun mekanisme usulan penonaktifan NIK ini terdapat empat cara yakni :

1. Perorangan, bagi masyarakat yang memiliki data ganda NIK atau data anomali dapat segera melapor ke loket pelayanan.

2. Pemilik kos atau rumah kontrakan yang merasa penyewanya sudah tidak tinggal lagi di tempatnya atau tidak mau lagi melakukan penjaminan dapat mengusulkan langsung dengan surat kepada Dinas Dukcapil.

3. Pencekalan dari lembaga hukum seperti kepolisian atau kejaksaan terhadap seseorang yang perlu dinonaktifkan.

4. Usulan dari RT dan RW yang melihat ada masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di tempatnya.

Pada awal pendataan, terdapat 194.774 data yang akan dinonaktifkan. Data ini berasal dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian data) RT dan RW pada saat melakukan program vaksinasi di tahun 2019-2020 dan 2021.

Data terbaru yang dihimpun Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, jumlah penduduk yang keluar Jakarta 243.160 orang, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta 136.200 orang.

Budi mengatakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta itu akan dilakukan secara bertahap.

“Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap,” ujar Budi di media sosial itu.

Cara melakukan pengecekan NIK Nonaktif

Berikut sederet langkah yang perlu dilakukan warga DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan, apakah mereka masuk ke dalam daftar pembekuan NIK atau tidak.

1. Buka website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

2. Pilih kolom menu “Cek Pembekuan Warga”

3. Masukan nomor NIK pada kolom NIK

4. Input captcha pada kolom captcha

5. Klik “Cari Data Pembekuan”

Apabila NIK tidak masuk ke dalam daftar yang akan dinonaktifkan, maka akan muncul tampilan “NIK ****  a.n **** terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Namun, apabila NIK masuk ke dalam daftar yang akan dinonaktifkan, maka akan muncul tampilan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Apabila hasil yang yang ditampilkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, segera hubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW Setempat.

Cara Pengaktifan Kembali NIK

Jika NIK yang sudah dinonaktifkan hendak dilakukan pengaktifan kembali, maka terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK, yang diringkas ke dalam tiga poin utama:

1. Mengajukan permohonan: pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan

2. Verifikasi dan validasi: petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.

3. Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.