Alasan Penonaktifan NIK KTP Jakarta Usai Pemilu Diungkapkan DPRD DKI

Berita1157 views

Inionline.id – Mujiyono Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkapkan alasan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, dilakukan sesudah Pemilu 2024.

Menurutnya, usulan itu diajukan lantaran DPRD DKI Jakarta khawatir penonaktifan NIK berdampak pada daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu tahun ini.

“Iya, setelah Pemilu. Karena takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT. Makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) jadi setelah Pemilu,” kata Mujiyono saat dihubungi, Senin (26/2).

Mujiyono mengatakan banyak RT/RW yang tidak bertanggungjawab atas warganya sendiri. Misalnya, salah satu warga tak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Namun, RT/RT tak mengetahui keberadaan mereka.

“Apalagi pas pencoblosan pemilu baru pada datang. Mereka keberatan RT/RW itu,” ucapnya.

Ia menyebut RT/RT melalui lurah sempat diminta Pemprov DKI Jakarta untuk memverifikasi data kependudukan yang akan dinonaktifkan. Namun, mayoritas lurah merasa takut.

“Karena menonaktifkan NIK seseorang itu berbahaya. Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan ke-detect, KTP tak bisa digunakan,” jelasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024.

Ia menyebut hal itu berdasarkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta ketika Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan sosialisasi pada 2023 lalu.

“Iya kami masih menunggu pengumuman resminya. Belum bulan Maret ini. Berdasarkan hasil rekomendasi Komisi A pada saat kami sosialisasi tahun lalu,” ucapnya.

Adapun pertimbangannya yakni Dinas Dukcapil DKI Jakarta perlu waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah NIK yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya.

Budi mengaku telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.

Sosialisasi itu dilakukan baik kepada masyarakat yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta.

“Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” ujar Budi.

“Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta,” sambungnya.

Budi menyebut sudah banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sementara penduduk pendatang baru dari luar Jakarta ada 136.200 orang sepanjang 2023.