Terkait PKPU Garuda Indonesia, MA Tolak Kasasi Greyleg Entities

Inionline.id – Kasasi dari dua kreditur, yakni Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk ditolak Mahkamah Agung (MA).

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (27/1), kuasa hukum Garuda Indonesia telah menerima surat pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo.6/Pdt.Sus-pembatalan perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.

“Adapun amar putusan tersebut adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut,” tulis Direktur Utara Irfan Setiaputra.

Putusan itu juga menyatakan menghukum pemohon kasasi atau pemohon pembatalan perdamaian, yakni Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Sementara untuk penolakan kasasi yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity, Garuda belum secara resmi belum menerima surat pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan. Kendati, informasi penolakan putusan sudah dirilis di website MA.

“Dengan adanya informasi putusan kasasi tersebut pada situs web MA, maka putusan penolakan pembatalan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap,” kata Irfan.

Ia mengatakan penolakan kasasi oleh MA itu tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Irfan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.

Garuda Indonesia pada September 2023 lalu juga telah memenangkan gugatan kasasi dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Putusan penolakan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan terbuka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.

Menurut Irfan, putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses PKPU.

Pembatalan Perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.

Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali yang sebelumnya diajukan kasasi kepada MA.

Pengadilan juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.

“Ditetapkannya putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU, di mana dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu,” papar Irfan.