Selama Razia di Jakut, Polisi Sita 143 Knalpot Brong

Inionline.id – Pada malam hari di wilayah Jakarta Utara, Polisi menyita sebanyak 143 knalpot brong selama dua kali pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ).

Kapolsek Koja Kompol M. Ronny mengatakan pelaksanaan OKJ itu dilakukan untuk mencegah kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3C serta tawuran.

‘Komitmen kami adalah membuat wilayah Koja tetap aman, nyaman, dan harmonis. Untuk itu digelarlah operasi dengan menggandeng tiga pilar dan Pokdar Kamtibmas,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/1).

Ronny menyebut pihaknya rata-rata merazia sebanyak 70 knalpot brong setiap melakukan operasi. Kata dia, pemilik kendaraan langsung diminta untuk mencopot knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan yang asli.

“Ada 70 knalpot brong tiap operasi, pemilik motor harus mengganti knalpotnya sesuai standar pabrikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan turut menyampaikan razia knalpot brong ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah konflik sosial di masyarakat.

“Apa yang sudah dilakukan oleh Polsek Koja patut diapresiasi. Mengamankan knalpot brong merupakan salah satu langkah mencegah persoalan sosial,” tuturnya.

“Oleh karena itu terus kita tingkatkan kolaborasi & kepekaan dengan lingkungan sekitar,” lanjutnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga meminta seluruh pengendara sepeda motor tidak lagi menggunakan knalpot brong atau sering disebut juga knalpot racing, yang merupakan produk tidak standar.

“Saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong. Jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan lewat keterangan tertulis, Jumat (12/1).

Aan pun meminta seluruh jajaran Lalu Lintas di Polda wilayah untuk mengatasi dan menindak para pengguna knalpot brong di jalan raya. Penindakan itu, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi hingga penegakan hukum.

Berdasarkan data di Kepolisian, kata dia, pihaknya sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia. Sedangkan di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari.

Kemudian Aan menyampaikan penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan juga berpotensi mengganggu ketertiban umum di masyarakat.

Penggunaan knalpot brong sempat memicu keributan hingga berujung pengeroyokan di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Kejadian pertama melibatkan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 30 Desember yang dianiaya prajurit TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Boyolali.

Kemudian, pada 5 Januari, warga pengantar jenazah juga diduga dianiaya anggota TNI di depan Makodam XIII/Merdeka, Jalan Teling Atas, Manado, akibat penggunaan knalpot brong.