Sekarang WNA Diizinkan Ikut Lelang di RI

Headline1057 views

Inionline.id – Kementerian Keuangan memberi peluang bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti lelang barang sitaan negara yang mereka selenggarakan.

Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu Diki Zenal Abidin mengatakan kebijakan ini sudah diatur Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Dalam PMK yang merupakan hasil revisi PMK Nomor 213 Tahun 2020 itu, izin WNA ikut lelang dilakukan dengan memberikan relaksasi bagi peserta lelang yang tak punya NPWP untuk ikut lelang.

“Untuk WNA perbedaannya simple, pada PMK 213 yang lama tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, syarat untuk menjadi pembeli lelang harus punya NPWP. Sekarang kita berikan relaksasi bagi mereka yang tidak punya NPWP, no problem,” katanya kepada wartawan Kamis (25/1) kemarin.

Dengan relaksasi itu, WNA yang ingin ikut lelang katanya, bisa menggunakan identitas yang diterbitkan negara mereka.

Namun, izin WNA untuk ikut lelang tersebut tak berlaku umum. Ia mengatakan lelang yang boleh diikuti WNA hanya untuk barang tertentu.

Contoh barang tersebut; bidang tanah yang jenisnya hak milik. Ia mengatakan sesuai Pasal 21 UU Pokok Agraria, tanah hanya bisa dimiliki WNI yang berkewarganegaraan tunggal dan badan tertentu.

“Agar informasinya tidak liar karena ini agak sensitif bahwa tetap nanti tergantung objek lelangnya, kalau obyek lelangnya dilarang dimiliki WNA, maka dia tetap tidak akan disetujui ketika diverifikasi sebagai peserta lelang,” katanya.