Pekan Ini Polisi akan Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri

Inionline.id – Pada pekan ini Polisi berencana mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kejaksaan.

Kendati demikian, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum menyebut secara pasti kapan berkas perkara akan dikembalikan.

“Minggu ini (berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan), nanti kita update,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).

Ade Safri menyebut sudah tidak ada lagi saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Kata dia, saat ini penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut.

Diketahui, pihak terakhir yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Firli selaku tersangka. Ia diperiksa sekitar tiga jam di Bareskrim Polri pada Jumat (19/1).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12).

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

Teranyar, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, kini pihak tergugatnya adalah Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (22/1).

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.