Masalah Garis Batas Antar Kelurahan Jadi Catatan Dewan Jabar Supono Saat Reses

Antar Daerah1257 views

Bogor, Inionline.id – Banyak aspirasi menarik dari masyarakat ketika anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono menggelar reses II tahun sidang 2023-2024 di Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jum’at (19/01/2024).

Namun aspirasi yang paling politisi PAN ini soroti adalah soal garis batas antar keluarahan atau desa yang bukan dibatasi oleh batas alam.

Ketua RW 09 Pakansari bernama Sigit mengungkapkan ketika dirinya mendata salah satu perumahan di kawasan Pakansari, ditemukan fakta bahwa perumahan tersebut terbagun diatas 2 area kelurahan yang berbeda.

“Sebagian wilayah masuk wilayah Kelurahan Pakansari sebagian Kelurahan Tengah, karena tidak ada batas alamnya dan tidak ada penandanya kami jadi bingung,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, H. Supono mengatakan bahwa dirinya bakal berkomunikasi lebih lanjut dengan dinas tata ruang yang ada di Kabupaten Bogor maupun di Provinsi Jawa Barat.

“Karena batas desa itu ada surat pastinya, setiap desa itu ada ada garis batasnya, ada koordinatnya yang terdokumentasi di tata pemerintahan itu seperti apa,” kata H. Supono.

“Kemudian kalau umpamanya masyarakat itu berubah orientasinya katakan “oh saya mau masuk ke desa A saja nggak mau ke desa B”, padahal desa itu ada irisan A dengan B itu garis batasnya apakah harus ada addendum atau cukup dengan hal seperti apa,” lanjut H. Supono.

Hal ini menurutnya menyangkut dengan legal standing batas wilayah yang harus dilihat lebih jauh.

“Itulah kalau izin-izin prinsip harapannya harus menuntaskan masalah seperti ini, jadi kalau ada izin pengembang, mau ada perumahan dan lain sebagainya saat mau keluar izinnya itu mestinya itu harus terkomunikasikan bahwa Anda ini melewati umpamanya dua kelurahan maka batas bloknya harus jelas ini, berarti dipisahkan oleh jalan apa lingkungannya itu harus ada,” tukas pria yang maju kembali ke DPRD Jabar pada Pemilu 2024 ini.

“Yang kedua adalah fasum fasosnya bahwa ini adalah fasum untuk memang ploting wilayah kelurahan, ini peluting wilayah kelurahan seperti itu jadi harus jelas,” imbuhnya.

“Itu baru tanda tangan tapi kalau ini satu blok seperti itu ini berada di ada irisan dua desa itu yang jadi problem, mungkin sekarang yang pemerintah tidak merasakan langsung, tapi setelah begini jadi warganya terimbas, ini harus memang antisipasinya dari awal,” tandas H. Supono.