KPU Tetapkan Dibagi Jadi Tiga Zona Kampanye Rapat Umum Pilpres 2024

Headline, Nasional1157 views

Inionline.id – Kegiatan kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan dibagi menjadi tiga zona hal tersebut telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan anggota KPU, August Mellaz usai rakor pelaksanaan kampanye rapat umum di Kantor KPU, Minggu (14/1).

“Sudah diambil kebijakan, jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, zona A, B dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana,” kata Mellaz kepada wartawan.

Disampaikan Mellaz, pembagian tiga zona dari 38 provinsi di Indonesia ini akan dilakukan secara proporsional untuk setiap paslon.

“Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing,” ucap dia.

“Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama,” lanjutnya.

Rencananya, kampanye rapat umum ini akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Di sisi lain, Mellaz menerangkan untuk zonasi bagi parpol, akan disesuaikan dengan pasangan capres-cawapres yang diusungnya.

Namun, ada kebijakan tersendiri untuk empat parpol. Yakni Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Berdasarkan komunikasi dengan pihak KPU, Partai Ummat dan Partai Gelora akan mengikuti zonasi dari pasangan nomor urut 1, Anies Basweda-Muhaimin Iskandar.

“Sedangkan untuk Partai Buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum,” tutur Mellaz.