Inionline.id – Jelang berakhirnya masa jabatan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ), Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ beserta Asisten Perekonomian, Rabu (24/1). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin, secara khusus membahas terkait adanya isu yang mencuat terkait wacana perpanjangan masa jabatan jajaran bos pasar Kota Bogor.
Berdasarkan hasil rapat, Jatirin menyampaikan bahwa Dewas Perumda PPJ telah menyampaikan rekomendasi sekaligus laporan kepada Wali Kota atas kinerja direksi Perumda PPJ periode 2019 – 2024. Dari pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Dewas Perumda PPJ Kota Bogor, Gatut Susanta, terdapat 11 poin yang menjadi penilaian Dewas terhadap kinerja Direksi Perumda PPJ.
Atas rekomendasi tersebut, jajaran Komisi II DPRD Kota Bogor mempertanyakan objektivitas dari Dewas Perumda PPJ. Sebab, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kota Bogor, jajaran direksi Perumda PPJ masih memiliki kekurangan yang harusnya dimasukkan ke dalam rekomendasi yang disusun oleh Dewas Perumda PPJ.
“Kita mendorong dewas bekerja profesional sesuai fakta di lapangan dan dewas juga harus turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap kinerja direksi sehingga dapat memberikan rekomendasi sejak objektif,” ujar Jatirin.
Lebih lanjut, Jatirin mengungkapkan salah satu catatan buruk jajaran Direksi Perumda PPJ Kota Bogor adalah mengosongkan Plaza Bogor sebelum bisa dieksekusi revitalisasinya. Sehingga menyebabkan hilangnya pendapatan dari Plaza Bogor dengan potensi mencapai Rp5,6 miliar.
“Dewas juga kita kasih masukan, dewas juga harus melakukan penilaian hal-hal yang menurut kami Komisi II ada lost potensi terkait kasus Plaza Bogor, ditutup selama 5 bulan dan lost potensi sebesar 5,6 miliar,” ungkap Jatirin.
Dilokasi yang sama, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat ini DPRD Kota Bogor tidak memiliki tendensi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan yang akan diambil oleh Wali Kota Bogor nanti.
Yang disoroti oleh Komisi II DPRD Kota Bogor adalah perihal penyusunan rekomendasi yang dibuat oleh Dewas Perumda PPJ tidak sesuai dengan fakta lapangan, dimana masih banyak pedagang yang mengeluhkan kinerja direksi terutama dari segi komunikasi yang tidak berjalan lancar.
Hal tersebut pun berdampak terhadap rendahnya angka keterisian di Pasar Tanah Baru, Pasar Pamoyanan dan Pasar Jambu Dua. Jika ini terus dibiarkan, Mahpudi menilai akan terjadi kontradiksi antara pendapatan dan pengeluaran Perumda PPJ.
“Kita pada prinsipnya tidak menolak atau mengamini rekomendasi dewas, karena kan pengangkatan direksi otoritas Wali Kota. Tapi kita juga sebagai bentuk pengawasan selaku mitra kerja, kita memberikan masukan-masukan kedapa Dewas berdasarkan fakta lapangan yang kami temui,” tegas Mahpudi.
Kedepannya, Mahpudi, meminta Dewas Perumda PPJ agar bekerja secara profesional sehingga penilaian yang dilakukan terhadap kinerja Direksi Perumda PPJ bisa dilakukan secara objektif. Tidak hanya berpaku kepada penilaian administratif, tetapi juga penilaian kinerja berdasarkan survey lapangan yang dilakukan terhadap objek-objek kinerja Perumda PPJ.
“Kita tahu Perumda PPJ ini tidak hanya ditugaskan untuk mencari pendapatan asli daerah, tapi juga memberikan pelayanan kepada pedagang dan pembeli di pasar. Pun kalau mereka bicara soal pendapata, kontribusi mereka ini paling rendah diantara BUMD lainnya,” jelas Mahpudi.
“Intinya kami sekarang sudah tahu apa rekomendasi yang diberikan oleh dewas sehingga kami tadi sudah memberikan masukan yang konstruktif untuk Dewas dan direksi Perumda PPJ Kota Bogor,” pungkasnya.