Ditunda 2 Pekan Sidang Praperadilan Kasus Harun Masiku

Inionline.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum Harun Masiku.

KPK menyampaikan surat permohonan tidak bisa menghadiri sidang perdana pada hari ini. KPK meminta penundaan selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

Hanya saja, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

“Sidang ditunda hari Senin, tanggal 12 Februari 2024,” ujar hakim tunggal Abu Hanifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Sementara itu, ditemui setelah persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pemohon Praperadilan berharap penundaan selama dua pekan tersebut dapat dimanfaatkan KPK untuk bisa menangkap Harun.

Apabila KPK tidak kunjung menangkap Harun, ia mengharapkan persidangan secarain absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

“Ya mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap, karena tujuan Praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap ya sudah lah sidang in absensia,” kata dia.

Dalam permohonan Praperadilannya, Boyamin beranggapan penyidikan terhadap Harun telah dihentikan KPK. Hal itu dibuktikan dari belum ditemukannya Harun yang sudah sejak lama masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan,” ucap Boyamin.

KPK sebelumnya menilai belum ada urgensi untuk mengadili perkara mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang kini menjadi buron Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

“Iya (belum ada urgensi). Penegakan hukum korupsi ada tujuannya di antaranya efek jera pelakunya sehingga bukan sekadar formalitas menyelesaikan sebuah perkara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/1).

Secara teori, Ali menjelaskan persidangan in absentia untuk setiap perkara termasuk pihak pemberi suap bisa saja dilakukan. Akan tetapi, efektivitas dari penanganan perkara harus tetap dipenuhi.

“Pemberi enggak bisa di-TPPU kan dan lain-lain, hanya sebatas yang ia berikan saja yang dipertanggungjawabkan,” ucap Ali.

“Beda dengan penerima. Bisa yang ia terima dari terdakwa dan pihak-pihak lain,” sambungnya.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.