Sosper Terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Anak oleh Anggota DPRD Provinsi drh. H. Achmad Ru’Yat di Kecamatan Jasinga

Antar Daerah357 views

Bogor, Inionline.id Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, drh. H. Achmad Ru’Yat, M. SI. dari Fraksi Partai PKS gelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).

Sosialisasi penyebarluasan Perda tersebut yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 Provinsi Jawa Barat Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Ponpes Roudhotuttolibin Al-bijaiyah, Kampung Roke, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

drh. H. Achmad Ru’Yat, M. SI. menyampaikan, audien yang hadir dalam Sosper tersebut yakni Puluhan Pimpinan Pondok Pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Jasinga.

“Alhamdulillah hari ini kita Sosper Peraturan Daerah tentang seseorang Perlindungan dan Pemberdayaan anak.” terangnya. Jum’at, (08/12/2023).

Lebih lanjut, drh. H. Achmad Ru’Yat, M. SI. mengungkap bahwa hal terkait Perda tersebut begitu penting, karena sorang anak adalah harapan bangsa di masa yang akan datang.

“Tentu ini sangat penting, karena seorang anak adalah masa depan bangsa, dan setiap anak adalah anak kita semua.” tukas pria yang maju ke DPR RI lewat PKS ini.