Soal Rumus Harga Solar-Minyak Tanah, Menteri ESDM Tetapkan Aturan Baru

Ekonomi657 views

Inionline.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan formula harga dasar jenis BBM tertentu (JBT) terbaru.

Formula baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk JBT jenis minyak solar dan minyak tanah yang merupakan BBM subsidi.

Formula harga dasar BBM digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran JBT. Tutuka menyebut nantinya formula itu dijadikan sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT.

“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk JBT, terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” kata Tutuka melalui keterangan resmi, Senin (18/12).

Sementara, bagian kedua Kepmen ini menyatakan formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter.

Kemudian, minyak solar dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp868 per liter. Tutuka mengatakan formula harga dasar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.

Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar yang sebesar Rp1.000 per liter.

Ia mengatakan komponen harga dasar JBT minyak solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

“Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” ujar Tutuka.