Rangkul Komunitas Go Graber Kota Bekasi Dewan Asep Arwin Sosialisasikan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Jawa Barat

Antar Daerah857 views

Bekasi, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi-Depok Asep Arwin Kotsara menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan jasa lingkungan hidup, Rabu (06/12/2023).

Berlokasi di Resto KQ5 Harapan Indah, Kota Bekasi, acara tersebut dihadiri oleh puluhan anggota Go Graber Kota Bekasi.

Menurut Asep Arwin, Perda ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Kemudian politisi PKS ini menambahkan bahwa Perda ini memiliki tahap perencanaan yang terdiri dari 2 hal yang tertuang dalam Pasal 9 Perda tersebut.

“Pemda Provinsi menyusun rencana pengelolaan jasa linkungan hidup daerah provinsi, berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.

Kemudian rencana tersebut juga memperhatikan 5 sub point diantaranya adalah :

a. Perencanaan pembangunan Daerah Provinsi;
b. Rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. Perencanaan di bidang lingkungan hidup, pemanfaatan,
sumber daya alam, kehutanan, sumber daya air, daerah aliran
sungai, pesisir dan pulau-pulau kecil, pariwisata dan
perencanaan terkait lainnya;
d. Sesuai daya dukung dan daya tamping lingkungan;
e. Aspirasi masyarakat.

“Perda Pengelolaan jasa lingkungan hidup ini juga memperhatikan penyedia dan pemanfaat mekanisme kompensasi,” pungkas pria yang kembali maju ke DPRD Jawa Barat pada Pemilu 2024 mendatang.