Pemprov DKI Berlakukan Lagi Tarif Sewa Rusun Seiring Berakhirnya Pandemi Covid

Antar Daerah657 views

Inionline.id – Seiring berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tarif sewa rumah susun (rusun).

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan keputusan dicabutnya status pandemi pada Juni 2023 lalu mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.

“Sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi Covid-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan,” kata Afan dalam keterangannya, Kamis (21/12).

Menurutnya, pemberlakuan kembali tarif sewa rusun telah mempertimbangkan perekonomian Jakarta yang tumbuh sebesar 4,93 persen pada triwulan III tahun 2023.

“Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” ujar Afan.

Sebagai upaya menjaga ekonomi Jakarta, kata dia, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun, dengan tetap memberikan beragam program subsidi.

Warga mendapat subsidi transportasi transjakarta, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan ketrampilan, dan lainnya.

Afan mengaku tengah menggencarkan sosialisasi kepada para penghuni rusun terkait pemberlakuan kembali tarif tersebut.

Ia juga memastikan Pemprov DKI Jakarta sedang mengupayakan agar ada relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun ini dalam beberapa bulan.

“Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi,” ucapnya.