PELAKSANAAN AKREDITASI PUSKESMAS DI KABUPATEN BOGOR TAHUN 2023

Antar Daerah2157 views

Inionline.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melaksanakan kebijakan mandatori Kementerian Kesehatan RI yaitu berdasarkan Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, LaboratoriumKesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter,dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Kebijakan ini walaupun diterbitkan pada Tahun 2022 namun sosialisasinya dan turunannya diterima pada Triwulan 1 Tahun 2023 seperti yaitu :

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/110/2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesianomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentangstandar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat

Dengan terbitnya 3 Kebijakan Kementerian Kesehatan ini maka dilakukan perubahan terhadap kemampuan anggaran pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Bogor untuk melaksanakan kebijakan mandatori ini yang menjadi rencana strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020 – 2024 bahwa pada tahun 2024 FKTP 100% harus sudah terakreditasi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor memiliki 101 Puskesmas dengan jumlah Puskesmas yang telah melaksanakan Akreditasi sampai tahun 2019 adalah 81 Puskesmas dan 20 Puskesmas rencananya akan diakreditasi pada tahun 2020 namun karena pandemic Covid-19 akhirnya kegiatan tersebut ditunda oleh Kemenkes RI dengan dasar kebijakan Keppres No 11 Tahun 2020 dan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sehingga dengan anggaran yang ada pada tahun 2023 maka konsentrasi Akreditasi Puskesmas di prioritaskan pada 20 Puskesmas untuk menjalankan Akreditasi Perdana serta menambah 23 Puskemas untuk Re-Akreditasi sehingga paada tahun 2023 di Kabupaten Bogor terlaksana kegiatan Akreditasi di Puskesmas sebanyak 43 Puskesmas dan pada tahun 2024 akan dilaksanakan Re-Akreditasi pada 58 Puskesmas lain nya.

Kegiatan akreditasi puskesmas ini dilakukan dengan lebih dahulu melakukan sosialisasi tentang kemampuan Puskesmas dalam merencanakan kebutuhan dan menyiapkan sumber daya manusia kesehatan pada aplikasi SISDMK, merencanakan kebutuhan dan menyiapkan sarana prasarana dan alat kesehatan (ASPAK) sesuai standar yang diharuskan sebagai syarat akreditasi puskesmas dan juga Puskesmas harus sudah dan mampu melaksanakan kegiatan peningkatan mutu nasional pada aplikasi Indikator Mutu Nasional (INM) juga berkomitmen dalam meminimalisir Insiden Keselamatan Pasien (IKP) serta Puskesmas pun harus bisa mengoperasikan aplikasi Rekam Medis Elektronik (RME).

Maka sejak bulan Juli 2023 untuk 43 Puskesmas mulai mengisi dan mengunggah persyaratan melalui Data Fasyankes Online (DFO) Kemenkes RI untuk selanjutnya memilih Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) sesuai keinginan Puskesmas masing-masing dan kegiatan Akreditasi Puskesmas mulai dilaksanakan pertama kali oleh Puskesmas Ciderum pada tanggal 22 Agustus 2023 serta berakhir pada tanggal 9 Desember 2023 sebanyak 3 Puskesmas yaitu Puskesmas Gunung Putri, Puskesmas Gunung Sindur dan Puskesmas Cileungsi untuk menuntaskan kegiatan akreditasi di 43 Puskesmas pada tahun 2023.

Sampai dengan hari ini Selasa, 12 Desember 2023 dari 43 Puskesmas yang sudah survey akreditasi, yang memiliki sertifikat dengan Level Akreditasi yaitu :

  1. Paripurna : 23
  2. Utama :   3
  3. Madya :   0
  4. Dasar :   0

Dan ada 17 Puskesmas yang sedang menunggu terbitnya Sertifikat Akreditasi dari Kemenkes RI.

Peran Dinas Kesehatan ada pada penguatan Tim Pembinaan Cluster Binaan (TPCB) yang terbagi dalam 6 Cluster yaitu Jasinga, Leuwiliang, Parung, Jonggol, Ciawi dan Cibinong dengan fungsi melakukan Pembinaan, Fasilitasi, monitoring dan Evaluasi dengan memberikan masukan, feedback, tindak lanjut dan percepatan dalam pemahaman regulasi, dokumen serta bukti dukung kegiatan yang berkesinambungan yang terintegrasi antar berbagai kompetensi tenaga kesehatan.

Peran Kepala Dinas Kesehatan Ibu drg Mike Kaltarina, MARS dan Sekretaris Dinas Bapak dr. Agus Fauzi, MKes sangat nyata dalam memberikan dukungan saat wawancara pimpinan dengan surveyor agar komitmen mutu dengan kemampuan sumber daya yang ada di puskesmas maupun dinas kesehatan menjadi poin penting sehingga banyak puskemas mampu meraih level Paripurna dan utama.

Apresiasi yang tak terhinga untuk 43 Kepala Puskesmas beserta para staf nya yang sudah mampu melaksanakan akreditasi dengan baik tanpa meninggalkan fungsi utamanya yaitu sebagai pelayanan publik yang selalu konsentrasi penuh melaksanakan kegiatan di dalam gedung puskesmas dan di luar gedung puskesmas karena Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan seluruh unit pelaksana teknis mempunyai motto Melayani dengan Hati.