Bawaslu Melarang Kampanye di CFD

Headline757 views

Inionline.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melarang arena car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat dijadikan sebagai tempat kampanye. Larangan itu termasuk membagi-bagikan susu.

“Kegiatan capres cawapres kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye,” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (7/12).

Bagja menjelaskan larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI JKT Nomor 12 Tahun 2016. Ia menegaskan meski peserta pemilu hanya sekadar membagi-bagikan susu di arena CFD, namun tindakan itu termasuk dalam kegiatan politik.

“Iya (bagi-bagi susu) kegiatan politik. Politiknya kalau politik edukasi silakan saja, tapi kalau kemudian boleh enggak paslon capres cawapres itu berolahraga di CFD? Silakan enggak ada masalah,” ujarnya.

Bagja mengatakan Bawaslu DKI tengah menindaklanjuti dugaan salah satu cawapres melakukan aktivitas politik di arena CFD.

“Teman-teman DKI sekarang lagi menindaklanjuti dugaan, masih dugaan. Kita lihat dulu kajian teman-teman Bawaslu DKI, tapi kami imbau kepada capres cawapres tidak menggunakan CFD sebagai sarana kampanye,” katanya.

Sebelumnya, cawapres nomor urut 2,Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis kepada masyarakat yang tengah menikmati hari bebas kendaraan bermotor atau CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12).

Aksi itu menarik antusiasme masyarakat, meski ia mengaku tidak melakukan kampanye. Menurutnya, ia bersama sejumlah tokoh partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) merealisasikan program unggulan Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa ‘kan enggak,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (3/12).