Aktivis Lingkungan di Jepara Ditahan Polisi, Dilaporkan Terkait UU ITE

Inionline.id – Seorang aktivis dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) bernama Daniel Frits ditahan aparat Polres Jepara. Daniel sebelumnya dilaporkan menggunakan UU ITE terkait komentarnya di media sosial.

Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah, Tri Utomo mengatakan dalam kasus itu Daniel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, awalnya diharuskan menjalani wajib lapor.

Namun, saat mendatangi Polres Jepara pada Kamis (7/12), Daniel mengabarkan bahwa dirinya akan ditahan.

“Kemarin datang ke Unit 1 Reskrim Polres Jepara dalam rangka absen mingguan sekitar jam 4. Di situ tiba-tiba Mas Daniel WA (whatsapp) ke saya, ‘mas ini saya posisi di unit 1 absen mingguan tapi ini mau ditahan’,” kata Tri saat dihubungi, Jumat (8/12).

Tri pun mendatangi Polres dengan membawa surat permohonan penangguhan penahanan, namun ia tidak bisa bertemu Kasat Reskrim dengan alasan yang bersangkutan sudah pulang.

“Penyidik menyampaikan Kasat Reskrim sudah pulang, saya bersikukuh karena masih melihat mobilnya. Saya menghubungi Kasat dan dijawab ada kegiatan di luar,” kata Tri.

Tri akhirnya tidak bisa bertemu dengan Kasat Reskrim pada Kamis itu. Di sisi lain, Daniel pun langsung ditahan. Pada hari ini, ia mengaku akan kembali menemui Kasat Reskrim untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Pagi ini saya upayakan penangguhan,” katanya.

Dalam kasus ini, ia menjelaskan Daniel dilaporkan atas komentar di media sosial Facebook. Dalam satu unggahannya, Daniel berbalas komentar dengan pengguna Facebook lainnya.

“Saling berbalas komentar akhirnya muncul pernyataan bukan menyebut nama kelompok atau apapun, hanya masyarakat otak udang. Tidak ada menyebut Karimun Jawa atau wilayah,” kata Tri.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan soal penahanan Daniel. Namun ia belum menjelaskan secara detail terkait kasus itu.