Akan Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen Perusahaan Bantu Hijaukan IKN

Ekonomi757 views

Inionline.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berjanji memberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen bagi perusahaan yang membantu menghijaukan IKN Nusantara.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Pungky Widiaryanto mengatakan tutupan lahan atau hutan di IKN hanya 16 persen dari total luas 252 ribu hektare. Bahkan, laju deforestasinya mencapai 1.000 hektare per tahun.

Oleh karena itu, OIKN membuat kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare. Rinciannya, 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55 ribu hektare hutan industri, serta 80 ribu hektare lainnya digunakan sebagai pertanian, tambang, dan kebun sawit.

“Ada kontribusi. Dalam artian ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, yaitu tax deduction sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan mekanismenya seperti apa,” tuturnya dalam Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN secara virtual, Rabu (27/12).

“Sebagai contoh, salah satu perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, contoh saja menghabiskan Rp100 miliar. Itu bisa diklaim sebagai tax deduction dua kali lipatnya untuk perusahaan tersebut. Ini sebagai contoh untuk insentif-insentif dalam rangka perbaikan hutan di IKN Nusantara,” sambung Pungky.

Selain pemberian tax deduction, Pungky merinci dua skema lain yang akan dilakukan pihaknya untuk merehabilitasi kawasan hutan di IKN.

Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pungky menyebut penggunaan kas negara bisa dilakukan oleh OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga pemerintah daerah setempat.

Kedua, kemitraan. Ia menegaskan OIKN bakal menyediakan lahan bagi para perusahaan yang memang berkewajiban menghijaukan kawasan hutan.

“Contohnya, kewajiban reklamasi atau rehabilitasi dalam rangka kewajiban perusahaan tersebut karena telah menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan,” ucap Pungky.

“Jadi, kalau di tambang ada kewajiban satu kali satu, melakukan rehabilitasi di luar area tambang mereka. Itu kita sediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban mereka (perusahaan tambang),” tandasnya.