Tuduhan Pemilu Gampang Diintervensi, Jokowi Buka Suara

Berita957 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) heran banyak tuduhan Pemilu 2024 gampang diintervensi. Menurutnya, tidak mungkin ada celah untuk itu.

Jokowi menyebut Pemilu 2024 terbuka dan dapat diawasi oleh siapa pun. Bahkan, kata dia, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasti ada saksi.

“Sekali lagi ini pemilu yang sangat besar, yang sangat demokratis, banyak yang menyampaikan bahwa pemilu kita ini gampang diintervensi. Diintervensi dari mana?” kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11).

“Di setiap TPS itu ada saksi partai-partai. semua TPS ada saksi dari partai-partai, belum juga aparat yang juga ada di dekat TPS artinya apa pemilu ini pemilu yang sangat terbuka bisa diawasi oleh siapa saja, oleh masyarakat dan oleh media dan lain-lain,” lanjutnya.

Dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba untuk mengintervensi jalannya Pemilu 2024.

“Jadi jangan ada yang mencoba coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada para penyelenggara pemilu untuk menyiapkan semua hal dengan baik, terutama terkait pengawasan.

“Harus dicek harus diawasi harus turun ke lapangan untuk melihat, kalau bisa gunakan teknologi terkini karena tadi anggarannya sudah naik 200 persen untuk DKPP,” ucap dia.

Jokowi saat ini menuai kritik publik karena dinilai sedang membangun dinasti politik. Pasalnya, anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka daftar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto untuk kontestasi Pilpres mendatang.

Majunya Gibran itu dianggap berjalan mulus berkat putusan MK tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres, yang salah satunya diputuskan oleh pamannya sendiri, Anwar Usman.

Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asalakan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Usai putusan itu keluar, Gibran yang masih berusia 36 tahun itu pun bisa mendaftar sebagai cawapres ke KPU.

Namun, buntut putusan itu, Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.