Soal Status Pencalonannya Pascaputusan MKMK, Gibran Buka Suara

Politik057 views

Inionline.id – Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka memastikan dirinya tetap maju di Pilpres 2024.

Pandangan miring sejumlah pihak pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu tak menyurutkan langkah Gibran untuk maju jadi pendamping Bacapres Prabowo Subianto. Putusan MKMK itu menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman yang juga paman Gibran itu melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK soal syarat usia minimal cawapres.

Namun, MKMK tak bisa menindak putusan terkait, sehingga pencalonan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang masih berusia 36 itu pun masih terus berjalan.

Gibran juga enggan menanggapi pihak-pihak yang menilai pencalonannya bermasalah. Ia menyerahkan itu kepada masyarakat.

“Ya itu silakan warga yang menilai,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (10/11)..

Sebagai informasi, Anwar yang juga paman Gibran itu terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas benturan kepentingan dalam putusan MK terkait kriteria pasangan capres-cawapres sebagaimana diatur di pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu mengaku akan menghormati putusan MKMK tersebut.

“Ya kami menghormati keputusan yang ada,” kata Gibran.

Sebelumnya, sebagian kalangan menganggap pencalonan Gibran cacat karena dilakukan dengan proses di MK yang melanggar etik. Sebagaimana disuarakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto lantas menilai apabila putusan MK terdahulu yang kemudian memuluskan Gibran putra sulung Jokowi itu maju sebagai cawapres menjadi permasalahan dan kemudian terbukti hakim melanggar etik, maka menurutnya putusan awal perlu dipertanyakan.

“Bahkan terbukti adanya campur tangan dari luarnya, itu sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran,” kata Hasto di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (9/11).