Jelang Putusan Etik Anwar Usman dkk, MKMK Gelar Rapat Tertutup

Berita1657 views

Inionline.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup pada Senin (6/11) hari ini untuk membahas putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman dan kawan-kawan usai memutuskan gugatan UU Pemimlu atas syarat usia capres-cawapres.

Ketua Sekretariat MK Fajar Laksono mengatakan rapat yang dilakukan secara tertutup ini mulai digelar pukul 09.00 WIB.

“Rapat internal tertutup,” kata Fajar saat dihubungi, Senin (6/11).

“Pagi ini pukul 09.00 WIB,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bakal mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan hakim konstitusi dalam kasus ini sebelum Rabu (8/11).

“Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan),” kata Jimly setelah menghadiri Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11).

Sebagai informasi, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini. Dari sembilan hakim konstitusi itu, hanya Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa hingga dua kali oleh MKMK.

Jimly mengatakan Anwar diperiksa dua kali lantaran menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak.

“Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).