Dekati Rp6 Juta, Pemkab Karawang Usul UMK 2024 Naik 12 Persen

Antar Daerah1657 views

Inionline.id – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Karawang mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik hingga 12 persen, mendekati Rp6 juta.

Pada Surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK 2024 disebutkan rekomendasi kenaikan UMK Karawang 2024 adalah 12 persen dari Rp5.176.179 menjadi Rp5.797.321. Kenaikannya Rp621.142.

“Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi, Jumat (24/11).

Rosmalia menyebut usul ini adalah hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rekomendasi kenaikan 12 persen upah buruh Karawang ini sudah ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, Pemprov Jabar belum mengetok apakah usulan Pemkab Karawang ini disetujui atau tidak. Jika sudah disetujui, maka UMK Karawang yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Jika upah buruh Karawang naik Rp621 ribu pada tahun depan, ini lebih besar dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2024. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin hanya menaikkan UMP sebesar 3,57 persen alias Rp70.825 dari Rp1.986.670 ke Rp2.057.495.

Bey mengatakan dasar perhitungan UMP 2024 adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia yakin beleid tersebut sudah mengakomodir semua kepentingan pihak terkait.

Namun, Bey membolehkan buruh di Jawa Barat berunjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP tersebut asalkan berjalan tertib.