Berikut ini Perbandingan Biaya Haji Tahun Ini dan Tahun Depan

Ekonomi757 views

Inionline.id – Biaya haji di Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk 2024, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp105 juta per jemaah.

Jika dibandingkan dengan tahun ini, usulan BPIH tersebut naik Rp15 juta dari penetapan tahun sebelumnya, yakni Rp90 juta per jemaah.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11).

BPIH sendiri adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.

Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Lantas bagaimana perbandingan biaya haji tahun ini dan tahun depan?

Per Februari silam, Kemenag dan Komisi VII DPR RI secara resmi menyepakati total BPIH sebesar Rp90.263.104 per jemaah.

Dari total BPIH itu, 55,3 persen atau Rp49,812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Sementara 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.

Untuk tahun ini, Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan.

Untuk tahun depan, Yaqut menjelaskan BPIH disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sementara asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

“Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.

Meski usulan BPIH tahun depan lebih besar dari tahun ini, namun formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 2024 belum diputuskan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.