Bagi 8.000 Guru Agama Non Formal, Pemkab Kediri Salurkan Bisyaroh

Antar Daerah1157 views

Inionline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali menyalurkan bisyaroh (insentif) bagi guru agama non formal. Pada 2023 ini, bisyaroh diberikan kepada 8.000 penerima, naik 500 guru dari 2022 yang jumlahnya 7.500 guru.

Para penerima bisyaroh ini merupakan guru-guru Madin, TPQ, Kristen, Katolik dan Hindu. Selain mendapatkan bisyaroh dengan besaran Rp100 ribu per bulan, para guru ini juga didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan bisyaroh secara simbolis kepada perwakilan guru agama non formal di kawasan Simpang Lima Gumul, Kamis (9/11).

Dalam sambutannya, Mas Dhito, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa penyaluran bisyaroh tersebut merupakan komitmen Pemkab Kediri sejak 2021 untuk memperhatikan kesejahteraan guru agama non formal.

“Saya pastikan, program ini akan berlanjut pada tahun depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11).

Menurutnya, guru agama non formal memiliki jasa yang besar karena selain memberikan pengetahuan agama sekaligus membantu membentuk karakter budi pekerti bagi generasi penerus bangsa.

Maka dari itu, ia menargetkan jumlah penerima bisyaroh ini akan terus ditambah setiap tahunnya.

“Kita berharap jumlah penerima bisa terus bertambah,” imbuh Mas Dhito.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muksin, menambahkan pencairan bisyaroh kepada 8000 guru ini diberikan untuk satu tahun sekaligus dengan besaran Rp1,2 juta untuk tiap penerima.

“Hitungannya setiap bulan Rp100.000, itu akan diberikan selama satu tahun,” terangnya.

Selain pemberian bisyaroh bagi guru agama non formal, pada 2023 Pemkab Kediri juga menyalurkan beasiswa GNOTA kepada 9.053 penerima. Program ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak di Kabupaten Kediri.

Kebijakan Pemkab Kediri yang memberikan bisyaroh kepada guru agama non formal merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama non formal dan menjamin kualitas pendidikan agama di Kabupaten Kediri.