Aturan Upah Terbaru Tak Atur Persentase Kenaikan, Buruh Kecewa

Berita757 views

Inionline.id – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menyebut buruh tak puas dengan aturan penetapan upah minimum terbaru. Pasalnya, aturan itu tak mencantumkan persentase kenaikan gaji.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2023.

Mirah berpendapat seharusnya PP tersebut menyebutkan angka atau persentase kenaikan. Adapun terkait penetapan UMR paling lambat November dan berlaku setiap awal tahun itu pun menurutnya bukan hal baru.

“Jadi dalam peraturan yang diketok palu Pak Presiden itu kan tidak menyebutkan angka besaran. Yang paling penting bagi kami para buruh adalah besarannya. Besaran nilai UMP yang ditetapkan harus bersifat layak dan berkeadilan,” kata Mirah saat dihubungi, Sabtu (11/11).

Mirah juga menilai tiga formula penentuan upah terbaru dari pemerintah, terutama soal komponen indeks tertentu itu rancu dan berpotensi membuat kenaikan upah minimum tidak sesuai harapan.

Ia mengatakan aspirasi para pekerja menginginkan formula komponen indeks tertentu sebaiknya diganti dengan parameter nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun berjalan. Menurutnya, variabel KHL lebih realistis ketimbang indeks tertentu dan menggambarkan kondisi riil kebutuhan hidup para pekerja.

Apalagi, imbuh Mirah, belakangan terjadi lonjakan harga bahan pokok termasuk beras yang semakin mempersulit kondisi buruh dalam kehidupan sehari-hari.

“Upah yang kami usulkan untuk UMP 2024 itu di angka 15 persen. Itu bukan angka yang jatuh dari langit, yang tiba-tiba, tetapi memang angka berdasarkan perhitungan data yang sudah kami hitung sedemikian rupa,” ujarnya.

Dalam PP itu, Jokowi mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum regional (UMR) maksimal 21 November 2023. Dengan begitu, UMR baru bakal diterapkan per Januari tahun depan.

Subtansinya, gubernur dan atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan UMR selambat-lambatnya setiap 21 November setiap tahunnya.

Para Gubernur atau kepala daerah wajib mengeluarkan penetapan upah minimum baru setiap tahun di daerahnya. Oleh karena itu, upah akan selalu disesuaikan dengan nilai upah minimum baru yang diubah setiap tahun.