Anggota DPRD Provinsi Mochamad Ichsan Lakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Desa Wisata, Begini Katanya

Antar Daerah2057 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Mochamad Ichsan M, S.T. lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Desa Wisata tahun anggaran 2023-2024.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda Desa Wisata No.2 tahun 2022 tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sukajaya, tepatnya di ruang kelas SMK Insan Madani, Desa Urug, Kabupaten Bogor, Jum’at (03/11/2023).

“Ya, hari ini kita sosialisasi Perda Jabar No.2 tahun 2022 tentang Desa Wisata.” ungkap H. Mochamad Ichsan M, S. T. saat dijumpai pewarta usai kegiatan acara.

Lebih lanjut, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS menjelaskan bahwa, ada tiga point dasar untuk Desa Wisata.

Lebih lanjut, H. Mochamad Ichsan pun berharap hasil dari pada sosialisasi Perda No.2 tahun 2022 tentang Desa Wisata tersebut dapat menginspirasi dan mendapatkan pendampingan dari Pemprov.

“Kita berharap disetiap wilayah seperti di Kecamatan Sukajaya yang masih terbilang hijau dapat menginspirasi dan dapat pendampingan dari Pemprov.” ujarnya seraya berharap.

“Sarat dari Desa Wisata sebenarnya ada tiga. Yang pertama punya potensi Sumber Daya Alamnya (SDM), kedua Kebudayaan, dan ketiga Ekonomi Kreatif.” pungkas H. Mochamad Ichsan. (RDN)