Skema Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Diubah Pemerintah

Ekonomi1557 views

Inionline.id – Pemerintah mengubah iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta penerima upah.

Perubahan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditetapkan 6 Oktober 2023.

“Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14 persen,” bunyi pasal 16A beleid itu.

Dengan rekomposisi itu, maka iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:

a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10 persen dari upah sebulan;

b. tingkat risiko rendah sebesar 0,40 persen dari upah sebulan;

c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75 persen dari upah sebulan;

d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13 persen dari upah sebulan;

e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60 persen dari upah sebulan.

Besaran iuran JKK tersebut berlaku untuk peserta penerima upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.

Namun, besar iuran tidak direkomposisi bagi peserta peserta penerima upah yang tidak terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan atau peserta penerima upah yang masih tertunggak iurannya oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya PP ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta tersebut, masih berlaku iuran JKK yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, yaitu:

a. tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan;

b. tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan;

c. tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan;

d. tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan;

e. tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.