Pesantren Tetap Wajib Masukkan 4 Mapel Umum Meski Dapat Kebebasan Bikin Kurikulum

Pendidikan757 views

Inionline.id – Pondok pesantren wajib memasukkan empat mata pelajaran (mapel) umum, yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPS. Meski, pesantren tetap memiliki kebebasan menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning.

Pesantren mesti mengakomodir empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan resmi menjadi bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofarrozin, menjelaskan tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan relevan dalam lingkup kurikulum. Mata pelajaran terkait aspek kognitif dasar, seperti matematika, sains, bahasa, dan ilmu sosial sangatlah penting.

“Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini,” ujar Gus Rozin dalam acara Sosialisasi UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah bertema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Oktober 2023.

Gus Rozin mengingatkan pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini tengah disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai urgen karena pesantren harus memastikan hak pendidikan santri terpenuhi.

Selain itu, standarisasi mutu relevan dengan dukungan dari pemerintah dan pihak lainnya. Hal itu agar setiap lulusan pesantren dapat berkhidmat di mana saja tanpa terkecuali.

“Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning,” ujar pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh. Terdapat sembila orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren. Sehingga, pesantren harus dapat menjaga mutu secara mandiri.

Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Untuk itu, kitab kuning diposisikan sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur. Pertama, pengkajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak berjenjang.

Kedua, jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Kedua jalur ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa ukuran jelas.

Pengasuh pesantren Minftahul Huda, Manojaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, KH. Abdul Aziz Affandy, menyebut mekanisme penjaminan mutu ini bukan memaksakan ukuran pusat kepada pesantren. Tetapi, memberikan kewenangan dan kebebasan bagi pesantren untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan program pendidikan nonformal mereka sendiri.

Sehingga, pesantren dapat memiliki peran lebih sentral dan memiliki fleksibilitas dalam menyusun kebijakan guna memastikan kualitas pendidikannya.

“Dewan Masyayikh pada dasarnya berkewajiban mengurus kurikulum pesantren. Meskipun demikian Majelis Masyayikh tidak boleh mengatur Dewan Masyayikh dalam hal kurikulum karena hal itu menjadi bagian dari otonomi pesantren. Peran yang akan diambil Majelis Masyayikh adalah memberikan pendapat,” papar dia.

Pendidikan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Sehingga, penyusunan standarisasi mutu harus mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu, penyusunan standar mutu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dirinci dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.