KPAI Meminta Pelaku Bullying di Cilacap Tak Dikeluarkan dari Sekolah

Pendidikan557 views

Inionline.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan (bullying) di Cilacap, Jawa Tengah tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi. Termasuk, hak untuk sekolah.

“Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” kata anggota KPAI Diyah Puspitarini, Senin, 2 Oktober 2023.

Dia mengatakan anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah anak berkonflik dengan hukum juga harus diberikan perhatian. Terutama, trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” kata Diyah.

Tak kalah penting, memberikan perhatian pada anak saksi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK, dan dinas terkait telah berkunjung ke SMP di Cimanggu, Cilacap.

Psikolog KemenPPPA juga berdiskusi sebagai asesmen serta penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial serta mengedukasi bahaya perundungan dan juga bermedia sosial yang baik dan benar. Hasil asesmen awal didapatkan rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi, seperti khawatir, gelisah cemas, dan kebingungan.

Akibat dari emosi negatif tersebut berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah. Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Purwianti berharap hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril dan serta mengetahui dampak psikis yang dialami anak.

“Sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak,” kata Ciput.

?Secara keseluruhan, penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA).

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia.