8 K/L Sepakat untuk Memperkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Pendidikan2757 views

Inionline.id – Sebanyak delapan delapan kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP).

PKS ditandatangani Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas).

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama berupa Nota Kesepahaman 8 K/L yang telah ditandatangani para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut pada 4 Agustus 2023. Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan perjanjian kerja sama ini berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong-royong.

“Mewakili Kemendikbudristek, sesuai tugas dan fungsi kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua,” tegas Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dia mengungkapkan untuk mempersiapkan naskah PKS tersebut, dilakukan serangkaian pertemuan untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama dan rencana implementasi berbagai kementerian dan lembaga. Khususnya, dalam mengawal upaya PPKSP sesuai dengan tugas dan kewenangan serta sumber daya yang dimiliki masing-masing K/L.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan PKS yaitu untuk meningkatkan kerja sama dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman demi mendukung pembelajaran yang optimal serta mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter.

Di dalam PKS disebutkan rinci tugas dan tanggung jawab dari masing-masing K/L. Kemendikbudristek, salah satunya bertanggung jawab memfasilitasi upaya PPKSP sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas, dan TPPK dalam mengimplementasikan PPKSP.

Pelaksana harian (Plh) staf ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Kemendagri, Zanariah, berpesan melalui penandatanganan PKS ini semua pihak harus dapat saling bersinergi. Sehingga, implementasi PPKSP bisa terlaksana dengan baik.

“Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja sehingga perlu melakukan sinergi kepada semua pemangku kepentingan,” ujar dia.

Zanariah mengatakan Kemendagri melalui Ditjen Bangda dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan mendorong dan memastikan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PPKSP bisa berjalan dengan lancar dan baik.

“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenag, Nizar, menekankan pihaknya berkomitmen dalam upaya PPKSP. Hal itu dengan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag, serta pemantauan dan evaluasi secara periodik.

“Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara,” tutur dia.

Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, tegas mengatakan PPKSP adalah separuh dari jantung kementerian PPPA. “Mulai dari hulu hingga hilir, kami sangat menyambut baik dimulai dari MoU sampai nanti untuk menjadi rencana aksi dan memastikan PPKSP bisa terlaksana dengan baik,” ujar dia.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Sesjen Kemensos, Robben Rico, menyambut baik dan mengucap syukur atas terlaksananya kegiatan penandatangan PKS Implementasi PPKSP. “Kami siap berkomitmen membantu dan menyiapkan 37 UPT kami di seluruh indonesia dan siap mendukung implementasi PPKSP,” ujar Robben.

KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas juga ditekankan agar dapat mendukung kampanye, sosialisasi, dan edukasi. Termasuk, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan kekerasan pada satuan pendidikan.

“Komnas disabilitas diberikan sebuah mandat, tugas, dan fungsi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menangani kekerasan sehingga kami berkomitmen dan bersama kita semua untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka implementasi PPKSP,” ucap Komisioner Komnas Disabilitas, Jonna Aman Damanik.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menyebut komitmen dari Nota Kesepahaman sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan berbagai upaya untuk menyebarluaskan edukasi tentang HAM melalui pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah. Visinya untuk mencerdaskan bangsa guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di satuan pendidikan.

“Sekecil apa pun sumber daya yang kita punya harus memastikan kehadiran negara bagi pendidikan di Indonesia memihak untuk setiap orang sehingga tidak ada yang tertinggal,” tegas dia.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, berharap setelah melalui proses penyusunan yang panjang, Permendikbudristek PPKSP dapat terimplementasi dengan baik. Sehingga, dapat melindungi anak-anak Indonesia ketika berada di lingkungan satuan pendidikan.

“Kami berkomitmen agar regulasi ini dapat terimplementasi dengan baik serta dukungan SDM, sarana dan prasarana. Sehingga dapat mengatasi permasalahan tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang,” ujar Aris.

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia.