Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan Ketua DPRD Kota Bogor Buka Suara Soal Perda Pinjol yang ditolak Provinsi Jawa Barat

Antar Daerah457 views

Bogor, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat segera menindak lanjuti aduan Wali Kota Bogor Bima Arya dan anggota DPRD Kota Bogor soal Peraturan daerah (Perda) Pinjaman online (Pinjol) yang ditolak oleh Provinsi Jawa Barat.

Hal ini terungkap ketika sesi dengar pendapat saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Balaikota Bogor Jum’at 1 September 2023 kemarin.

Ru’yat mengatakan soal ini bakal menjadi perhatiannya di level provinsi.

“Ini menjadi perhatian bagi kami DPRD Provinsi Jawa Barat karena pihak eksekutif katanya menolak usulan perda yang sudah dibahas dan perda ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan kita harus mendalami mengapa ini ditolak,” ujarnya kepada awak media, Minggu (03/09/2023).

“Harusnya ini ditindaklanjuti, direkomendasikan karena banyak dampak-dampak sosial pinjol akibat Bank emok sehingga masyarakat banyak yang terlilit hutang, ada yang depresi ada yang Kemudian terjadi perceraian sebagaimana yang tadi disampaikan. Jadi Ini akan kita terus kejar pada pihak eksekutif,” kata Ru’yat.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto juga menjelaskan perihal point-point apa saja yang menjadi dasar penolakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Menurut mereka (Pemprov Jabar) pinjam-meminjam itu ranah privat, sehingga tidak bisa diatur melalui sebuah peraturan yang ada,” tukasnya.

Point kedua regulasi tentang pinjam-meminjam terutama pinjol sendiri, renternir dan lain sebagainya tidak ada regulasi yang mengatur di tingkat undang-undang dan lain sebagainya.

Sehingga dengan 2 alasan itu maka Perda Pinjol Kota Bogor tidak disetujui untuk disahkan.

“Ini tentu sangat kami sesalkan, sangat kami sayangkan, karena jujur ini kita lakukan inisiatif DPRD Kota Bogor dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat,bmudah-mudahan pemerintah pusat bisa menangkap permasalahan di tengah masyarakat sehingga mereka nanti membuat regulasi di tingkat atas,” imbuhnya. (JC)