Tak Sesuai Standar Kelayakan, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

Antar Daerah857 views

Inionline.id – Cerobong milik salah satu perusahaan peleburan baja disegel Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (13/9).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan penyegelan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat tersebut dilayangkan kepada PT JCAS pada 8 September 2023.

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO),” kata Asep melalui keterangan tertulis.

Asep mengatakan DLH DKI Jakarta sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT Jakarta Central Asia Steel. DLH DKI Jakarta kemudian meningkatkan saksi tersebut menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Jika tidak dilakukan, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara. Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta menargetkan semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan pada 2030.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi,” kata Asep.

Sebelumnya, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta menemukan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di PT JCAS belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO).