Soal Informasi Intelijen Parpol yang Dimiliki Jokowi Dijelaskan Mahfud MD

Politik557 views

Inionline.id – Soal informasi intelijen yang dimiliki Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan. Mahfud menilai wajar jika Jokowi memiliki informasi intelijen soal situasi dan arah partai politik di Indonesia.

Menurutnya, data intelijen yang dimiliki Jokowi tidak ada kaitannya dengan cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

“Enggak urusan urusan cawe-cawe, itu tidak ada kaitannya. Ini Presiden pasti punya intelijen, siapa politikus yang nakal, siapa politikus yang benar. Siapa yang punya kerja gelap, siapa yang punya kerja terang, itu punya Presiden,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (17/9).

Ia membantah tudingan koalisi masyarakat sipil yang menilai Jokowi telah menyalahgunakan data intelijen untuk tujuan politik pribadi. Mahfud mengatakan tak ada undang-undang yang dilanggar oleh Jokowi. Ia menjelaskan intelijen memang wajib melapor secara berkala kepada Presiden.

“Presiden wajib diberi laporan setiap saat oleh intelijen, itu ketentuan undang-undangnya. Apa gunanya ada intelijen kalau tidak boleh lapor ke presiden,” ujarnya.

Jokowi sebelumnya mengaku memiliki info lengkap dari intelijen soal situasi dan arah politik partai-partai. Info itu didapat dari berbagai lembaga intelijen di Indonesia, mulai dari BIN, intelijen Polri, hingga TNI.

“Saya tahu dalamnya partai seperti apa, saya tahu. Partai-partai seperti apa saya tahu, ingin menuju ke mana saya juga ngerti,” kata Jokowi saat menghadiri rapat kerja nasional relawan Seknas (Sekretariat Nasional) di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (16/9).

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan pun merespons pernyataan Jokowi. Mereka menilai Jokowi melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik.

Koalisi itu terdiri dari Imparsial, PBHi, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute.

Koalisi menjelaskan pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadi.

Koalisi menilai hal itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan UU, yakni UU Intelijen, UU HAM, hingga UU partai politik.

“Dalam negara demokrasi, partai politik bukanlah ancaman keamanan nasional sehingga sulit untuk memahami apa alasan intelijen dikerahkan untuk mencari informasi terkait data, arah perkembangan partai politik,” kata mereka.