Polisi Terjun Cek Terkait Viral Asap Ngebul Knalpot Mobil Pelat Merah DKI

Inionline.id – Sebuah video yang memperlihatkan asap pekat mengebul dari knalpot mobil Nissan Navara dengan pelat merah beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam, disebutkan peristiwa itu terjadi di sekitar Warung Buncit, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9) kemarin.

“Polusi bro, pelat merah, pelat merah,” kata seorang pria dalam video tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan pihaknya sudah menelusuri nomor polisi kendaraan tersebut.

Berdasarkan penelusuran, kata David, nomor polisi B-9041-PSD yang terpasang di mobil warna hitam tersebut merupakan kendaraan milik Pemprov DKI.

“Saat ini sedang saya cek. Untuk sesuai pengecekan awal dari nopol, mobil tersebut milik Pemprov DKI Jakarta,” kata David saat dihubungi, Senin (11/9).

Disampaikan David, pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan hingga Pemprov untuk mencari tahu dinas pemilik mobil tersebut.

“Sedang saya koordinasikan dan pastikan dinas mana yang memiliki mobil tersebut,” ucap dia.

David menyebut setelah pemilik mobil itu ditemukan, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut untuk melakukan proses uji emisi.

“Rencana Kapolsek Mampang dan Kasat Lantas Polres akan komunikasi dan koordinasi dengan dinas tersebut agar kendaraan tersebut segera dilakukan uji emisi dan tidak menambah polusi di Jakarta,” tutur David.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan seluruh kendaraan di lingkungannya untuk dilakukan uji emisi. Mereka yang tak lolos juga akan dikenakan sanksi tilang.

Menurur Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, hal ini dilakukan untuk memberi contoh kepada masyarakat.

“Kita memastikan akan melakukan kegiatan pengujian emisi bagi kendaraan dinas untuk memastikan bahwa kita juga tertib aturan, taat terhadap peraturan, jadi apa yang berlaku di masyarakat berlaku juga di kita semua,” kata Doni di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan uji emisi terhadap kendaraan dinas ini tak hanya berlaku untuk kepolisian.

Kata Asep, kendaraan milik Dinas LH dan perkantoran juga akan dilakukan uji emisi serta diberikan sanksi penilangan jika tak lolos.

“Kami harap juga di seluruh perkantoran tidak hanya yang berhubungan dengan perhubungan yaitu LH dan Polda tapi memang seluruh kantor dan kementerian lembaga yang ada di Jakarta ini kami harapkan sama juga melakukan uji emisi secara bertahap,” tuturnya.