Swasta Diminta Ikut Saat Pemerintah Wajibkan ASN Jabodetabek WFH 50 Persen

Berita1057 views

Inionline.id – Untuk menekan polusi udara Pemerintah mewajibkan kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

“Untuk mengurangi jumlah kendaraan bermobilitas, kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” kata Dirjen Administrasi Wilayah Syafrizal ZA melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Syafrizal mengatakan ASN yang mengurus layanan publik esensial tetap masuk 100 persen. Adapun perusahaan swasta diminta mengikuti penerapan WFH 50 persen.

Dia menjelaskan tak ada kewajiban bagi perusahaan swasta untuk mengikuti pembatasan. Namun, hal itu bersifat anjuran.

“Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ucap Safrizal.

Ada 14 diktum dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023. Selain soal WFH 50 persen, ada pula imbauan untuk ASN dan karyawan swasta beralih ke transportasi publik.

Selain itu, pemda juga diminta melakukan uji emisi beserta pengawasannya di lapangan. Pemda juga diminta menambah armada transportasi publik di jam-jam padat pergerakan pekerja.

Ada pula aturan tentang pengendalian pencemaran dari sektor industri.

“Pengendalian pengelolaan limbah industri, melalui :
a. peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri;
b. mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara;
c. melakukan uji emisi terhadap industri serta melakukan inspeksi dan pengenaan denda terhadap pelanggaran batas emisi;
d. melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri; dan
e. peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri,” bunyi diktum ke-9 aturan tersebut.