Jika Gugatan Usia Cawapres Dikabulkan, PKB Akui Nama Baru Bisa Muncul

Politik157 views

Inionline.id – Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid meyakini akan ada perubahan peta koalisi termasuk bursa capres dan cawapres bila gugatan batas usia cawapres menjadi minimal 35 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sosok baru bisa muncul dalam bursa capres atau cawapres apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.

“Dari pola kandidat yang ada juga akan berubah. Artinya, memungkinkan siapapun yang usianya 35 itu bisa. Kalau saat ini kan enggak ada,” kata Jazilul dalam diskusi di kantor pusat PKB, Selasa (1/8).

Jazilul mengatakan dinamika politik saat ini masih cair. Menurut dia, partai-partai masih menunggu keputusan MK soal gugatan batas usia cawapres.

“Salah satu yang terpenting bagi saya uji materi yang ada di MK terkait dengan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Itu pasti ditunggu-tunggu. Karena di situ akan menentukan dinamika ke depannya kayak apa,” kata dia.

Wakil Ketua MPR itu bahkan menyebut tiga nama potensial yang telah diusung maju sebagai bakal capres saat ini belum berpeluang untuk menang.

Dia juga menyatakan masih mendukung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar maju sebagai capres.

“Jadi tiga-tiganya belum, belum determinan untuk menang di antaranya tiga-tiga itu. Kalau bahasanya Gus Yusuf, nanti yang ada PKB-nya yang akan menang,” kata Jazilul sambil berkelakar.

Menurut Jazilul, meski partainya kini telah berkoalisi dengan Gerindra, pihaknya tetap membuka peluang untuk berpisah.

Dia menyebut PKB partai yang setia dalam berkoalisi. Namun, pihaknya tak segan untuk berpisah jika dikecewakan.

Jazilul menyinggung pernyataan Prabowo Subianto dalam deklarasi dukungan oleh PBB pada Minggu (30/7) lalu. Menurut dia, permintaan Prabowo agar Cak Imin tak meninggalkan koalisi bisa saja menunjukkan fakta sebaliknya.

Artinya, kata dia, Cak Imin bisa saja dalam proses penjajakan dengan partai lain di luar koalisi saat ini.

“Itu artinya kalau ‘jangan kemana-mana Gus’, itu artinya harus diketahui bahwa Cak Imin akan kemana-mana. Ya, kan, begitu logikanya, dicurigai akan kemana-mana. Tapi tadi itu lu 11, gue 12, lu nggak jelas, gue lepas,” ucap Jazilul.

Belakangan berkembang wacana Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres jika gugatan batas usia capres-cawapres dikabulkan MK. Jazilul mengatakan pihaknya belum membahas soal peluang Gibran bakal mendampingi Prabowo.

Dia menyebut partainya saat ini masih fokus mendorong Prabowo bersama Muhaimin Iskandar.

“Itu belum sampai ke situ ya diskusinya di PKB,” kata dia.

Sementara itu, Wasekjen PKB Syaiful Huda mengaku tak khawatir dengan peluang gugatan tersebut bakal dikabulkan MK. Menurut dia, dinamika politik saat ini masih akan terus berkembang, termasuk soal peluang berkompromi lagi di koalisi.

Huda juga tak menampik bahwa peluang Gibran menjadi pendamping Prabowo telah dibahas di internal partainya. Namun, PKB kata dia masih akan menunggu putusan resmi dari MK.

“Di kami, ada sebagian yang sudah membahas,” kata Ketua Komisi X DPR RI itu.

MK kini tengah memproses tiga gugatan soal batas usia capres dan cawapres. Gugatan masing-masing dilayangkan oleh politikus PSI, Garuda, dan dua kepala daerah dari Gerindra.

Pengajuan uji materiil ini dianggap upaya memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres.