Didesak oleh LBH Surabaya, Guru SMPN Gunduli Belasan Siswi Diproses Hukum

Inionline.id – YLBHI-LBH Surabaya mengecam keras aksi EN, seorang guru SMPN 1 Sukodadi, Lamongan yang menggunduli rambut belasan siswi karena tak memakai jilbab atau ciput. Mereka mendesak sang guru dipolisikan.

Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan tindakan EN yang secara paksa melakukan aksi penggundulan rambut bagian depan siswi-siswinya termasuk ke dalam bentuk kekerasan kepada anak.

“Terjadinya kasus ini justru mencoreng martabat kemanusiaan anak. Bukan tidak mungkin kemudian EN yang melakukan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Habibus melalui keterangannya, Rabu (30/8).

Dalam kasus ini, kata Habibus, menurut Pasal 59 UU 35 Tahun 2014, negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik dan psikis. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah menegakkan sanksi.

“Maka sanksi yang dapat dikenakan kepada guru tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” ujarnya.

Habibus menyebut tindakan penggundulan yang dilakukan oleh EN terhadap peserta didiknya itu juga dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis menurut Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tak hanya itu, apa yang dilakukan EN juga tak sesuai prinsip Unicef tentang ‘The Right to Survival and Development’ atau hak untuk hidup dan berkembang bagi anak.

Dalam konsep itu, setiap anak berhak atas pendidikan, termasuk hak terhindar dari tindak kekerasan fisik maupun psikis ketika berada di dalam lingkungan satuan pendidikan, baik yang dilakukan pendidik, murid lain, atau semua pihak.

“Padahal, seharusnya lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan,” katanya.

Tak hanya itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, atribut ciput bagi siswi SMP berjilbab bukan merupakan bagian dari pakaian seragam sekolah.

“Karena itu, pemaksaan penggunaan ciput yang dilakukan oleh EN juga termasuk kategori tindakan intoleransi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 1 Permendikbudristek 46 Tahun 2023 karena memaksa peserta didik mengenakan pakaian atau aksesoris yang tidak termasuk seragam sekolah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Atas kejadian ini, LBH Surabaya pun mendesak Polres Lamongan untuk segara mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.

“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan para korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak,” kata Habibus.

“Perlu ditegaskan pula bahwa tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh EN merupakan delik biasa sehingga proses hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Mereka juga mendesak sekolah untuk memastikan setiap siswa-siswi merasa aman dan dihormati dalam lingkungan belajar mereka. Pendidikan bukan hanya tentang pemberian pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan membantu membangun masyarakat yang lebih baik.

LBH Surabaya juga mendorong Dinas Pendidikan Lamongan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan mendukung, di mana para siswa merasa dihargai dan dijaga dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan melindungi hak-hak anak.

Terakhir, mereka mendorong seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi hak-hak anak. Anak-anak adalah amanah yang harus dijaga bersama, dan tindakan melanggar hak mereka tidak boleh dibiarkan terjadi dalam masyarakat yang beradab.