Buat Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, DKI Bakal Patok Tarif Parkir Tinggi

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengenakan tarif parkir lebih mahal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan kendaraan akan dikenakan tarif Rp5 ribu per satu jam dari semula Rp5 ribu per hari di area parkir yang dikelola Pemprov DKI.

“Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi, kalau Park and Ride itu informasi Rp5.000 satu hari, kalau belum lulus uji emisi dia dikenakan Rp5.000 per jam. Park and ride Monas Rp7.500 per jam,” kata Sarjoko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8).

Sarjoko menjelaskan kendaraan yang telah melakukan uji emisi akan terekam dalam sistem, sehingga akan teridentifikasi jika parkir di area parkir yang dikelola Pemprov DKI. Dia mengatakan kendaraan tak lulus uji emisi akan mendapatkan peringatan.

“Kalau belum lulus uji emisi di pintu masuk area parkir yang dikelola oleh kantor DKI Jakarta misalnya di Monas atau Lebak bulus itu akan ada peringatan ‘motor Anda mobil anda belum tidak lulus uji emisi’. Karena ini menjadi salah satu bagian bagaimana kita mendorong teman-teman untuk melakukan uji emisi,” ujarnya.

Sarjoko mengatakan upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kualitas udara.

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar percobaan razia uji emisi di lima wilayah Jakarta hari ini. Namun, razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Adapun penjatuhan sanksi tilang uji emisi itu berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.